
Index of articles, click here.
mber - SURYA- Jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi dana bankum Rp 416 juta (dengan terdakwa Sjahrazad Masdar, Bupati Lumajang) akhirnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas majelis hakim. Kasasi dikirim melalui PN Jember, Senin (8/11).
"Setelah salinan putusan kami terima, maka kami segera mengajukan kasasi ke MA," kata Hari yang menyatakan jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas murni maupun tidak.
Wakil Ketua PN Jember, Prio Utomo SH menyatakan, pihaknya akan memberitahu pihak pengacara agar membuat kontrakasasi. Kemudian materi kasasi dan kontrakasasi akan dikirimkan ke MA. Sementara itu, rencana sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus pengadaan mesin daur ulang aspal yang juga Bupati Jember, MZA Djalal tertunda lagi. Ini karena JPU melalui Kejari Surabaya meminta hakim untuk menghadirkan saksi ahli dari Bappenas, sebelum tuntutan dibacakan. n uni/sda
Index of articles, click here.
Danny Hiennsley,
Cyrill and Methodius Square 5 Uzhgorod,
Uzhgorod 88005
Ukraine
Last updated: December 22, 2010