Home


Index of articles, click here.


12 Pengacara Akan Dampingi Tersangka Perusakan Mobil

LHOKSEUMAWE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe telah menyiapkan 12 pengacaranya untuk mendampingi 10 warga miskin asal Dusun Alue Buloh, Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang menjadi tersangka perusakan mobil. Tersangka telah menandatangani surat kuasa untuk 12 pangacara pada Kamis (14/10) di LP Lhoksukon. Ke sepuluh tersangka yang memberikan kuasa kepada 12 pengacara itu adalah Tgk Mahdi Bin Ahmad, M Nur Bin Muhammad, Marudin Bin Usman, M Yusuf Bin Amin, Nurdin Bin Samad, M Yusuf bin Abdullah, Mulyadi Bin Hanafiah, Muhammad Bin Amin Nafi, Rizwan Bin M Ali, dan Saiful Bin Ali.

Koordintair kuasa hukum tersangka, Rahmad Hidayat, Jumat (15/10) menjelaskan, pihaknya siap menjadi kuasa hukum tersangka setelah adanya permintaan dari pihak keluarga. Karena kasus itu menimpa masyarakat ekonomi lemah, menurut Ramhmad, maka pihaknya telah menyiapkan 12 pengacara dari LBH seluruh Indonesia. Ke-12 pengacara itu, sebutnya, adalah Afridal Darmi SH LLM, Kamaruddin SH, Syafruddin SH, Hospinovizal Sabri SH, Mustiqal Syah Putra SH, Husniati SH, Zulfikar SH, Rahmad Hidayat SH, Mardiati SH, Syahminan Zakaria SHI, Mohd Alhamda SHI, dan Safwani SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, belasan warga Dusun Alue Buloh, Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara digiring ke Mapolres Lhokseumawe sebagai ekses penggerebekan sebuah rangkang drien (pondok durian) yang diduga digunakan oleh sekelompok orang sebagai lokasi berjudi. Massa yang emosi selain membakar rangkang juga merusak dua unit mobil Kijang Innova dan empat sepeda motor. Kasus itu terjadi Minggu, 15 Agustus 2010.(bah)



Index of articles, click here.



Danny Hiennsley,
Cyrill and Methodius Square 5 Uzhgorod,
Uzhgorod 88005
Ukraine
Last updated: December 22, 2010